JAKARTA Inilah cara mengurus surat kematian orang yang sudah lama meninggal. Kemudian, membuat akta kematian ini sangat mudah. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, membuat akta kematian sekarang sudah sangat mudah. Caranya adalah mengisi formulir F-201.
Pertanyaan Bolehkah menyembelih atas nama orang yang sudah meninggal, baik ia berwasiat ataupun tidak? Serta apakah ibadah-ibadah lain, seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Quran bisa dipersembahkan untuknya? Jawaban Jika seseorang meninggal lalu berwasiat agar orang yang ditinggalkan menyembelih atau beribadah atas namanya, maka wasiat ini wajib dilaksanakan karena hal ini merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Taโ€™ala dan sesuai dengan syariat-Nya. Adapun jika ia tidak berwasiat, maka harus dilihat siapa yang melaksanakan penyembelihan dan sedekah tersebut. Jika orang itu adalah anaknya maka hal ini dibolehkan dan amalannya diterima, karena anak merupakan hasil usaha orang tuanya, dan masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Taโ€™ala, ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูู„ู’ุฅูู†ู’ุณูŽุงู†ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูŽุงุณูŽุนูŽู‰ โ€œDan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.โ€ QS. An-Najm 39 Juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ุฅูุฐูŽุง ู…ูŽุงุชูŽ ุงู’ู„ุฅูู†ู’ุณูŽุงู†ู ุงูู†ู’ู‚ูŽุทูŽุนูŽ ุนูŽู…ูŽู„ูู‡ู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูู†ู’ ุซูŽู„ุงูŽุซู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ ุฌูŽุงุฑููŠูŽุฉูŒ ุฃูŽูˆู’ ุนูู„ู’ู…ูŒ ูŠูู†ู’ููŽุนู ุจูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ูˆูŽู„ูŽุฏูŒ ุตูŽุงู„ูุญูŒ ูŠูŽุฏู’ุนููˆู’ ู„ูŽู‡ู โ€œJika seorang anak Adam meninggal dunia, terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga hal sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.โ€ Maka orang yang sudah meninggal tidak berhak lagi atas amal shalih kecuali jika salah satu dari ketiga perkara di atas masih ada. Tidak diragukan lagi bahwa jika seorang anak beribadah dan beramal shalih setelah kematian ayahnya maka amalan anak ini masih merupakan bagian dari keumuman ayat tadi, serta keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ุฃูŽุทู’ูŠูŽุจู ุงู„ู’ูƒูŽุณู’ุจู ูƒูŽุณู’ุจู ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ู…ูู†ู’ ุนูŽู…ูŽู„ู ูŠูŽุฏูู‡ู ุ› ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ู„ุงูŽุฏูŽูƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ูƒูŽุณู’ุจููƒูู…ู’ โ€œSebaik-baik usaha adalah usaha seorang dari tangannya sendiri, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk usaha kalian.โ€ Jadi, amal shalih yang dilakukan oleh seorang anak berada dalam lembaran amal shalih kedua orang tuanya, terutama apabila sang anak memang meniatkan amalnya itu untuk kedua orang tuanya. Adapun selain anak, maka tidak ada ikatan yang membolehkan seseorang mengirim pahalanya kepada orang yang sudah meninggal. Sumber Fatwa-Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H โ€” 2004 M. Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi ๐Ÿ” Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul Afwa Fa'fu Anna, Hukum Qunut Subuh, Doa Meluluhkan Hati Suami Yang Keras Kepala, Sholat Dhuha Dilakukan Pada, Sepertiga Malam Terakhir Jam Berapa KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 badalumrah untuk orang tua yang sudah meninggal | ust khalid basalamah. alhamdulillah umroh di tanah suci sudah di buka kembali per 04 oktober 2020, namun saat ini hanya untuk warga lokal di saudi badal umrah untuk orang tua yang su. badal umrah untuk orang tua yang sudah meninggal penceramah | ust khalid basalamah orang yang paling. Bagaimana hukum niat umroh untuk orang yang sudah meninggal? Melaksanakan ibadah haji ataupun umroh merupakan kewajiban bagi setiap insan yang beragama islam. Menurut pendapat Imam Hanafi, Maliki dan Syafiโ€™i, bagi orang yang sudah meninggal, kewajiban ibadah secara fisik sebenarnya telah gugur, akan tetapi jika ia memiliki harta dan pernah berwasiat, maka ahli warisnya wajib menunaikan kewajiban ibadah hartanya untuk digunakan mengirim seseorang untuk melakukan haji atas namanya. Hukum Niat Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal Melakukan ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal secara sukarela tanpa uang yang berasal dari harta orang yang sudah meninggal juga diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat. Sebuah hadits dari Abu Dawud menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu anhu, ia berkata ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ูŽ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุณูŽู…ูุนูŽ ุฑูŽุฌูู„ุงู‹ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู„ูŽุจู‘ูŽูŠู’ูƒูŽ ุนูŽู†ู’ ุดูุจู’ุฑูู…ูŽุฉูŽ. ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุดูุจู’ุฑูู…ูŽุฉูŽ ยป. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฎูŒ ู„ูู‰ ุฃูŽูˆู’ ู‚ูŽุฑููŠุจูŒ ู„ูู‰. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูŽุฌูŽุฌู’ุชูŽ ุนูŽู†ู’ ู†ูŽูู’ุณููƒูŽ ยป. ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ุงูŽ. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูุฌู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ ู†ูŽูู’ุณููƒูŽ ุซูู…ู‘ูŽ ุญูุฌู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ ุดูุจู’ุฑูู…ูŽุฉูŽ . โ€œBahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata, โ€œYa Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumahโ€, Rasulullah SAW berkata โ€Siapakah Syubrumah ?โ€ Ia menjawab โ€œSaudaraku atau kerabatku,โ€ Rasulullah SAW berkata โ€œKamu sudah haji untuk dirimu sendiri ?โ€ Ia menjawab โ€œBelumโ€. Rasulullah SAW berkata โ€œHajilah kamu untuk dirimu sendiri dulu, kemudian kami haji atas nama Syubrumahโ€. [Hadist Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani kitab Irwa Al Ghalil, 4/171] Berdasarkan hadist tersebut, sebelum menghajikan orang lain. Seseorang haruslah sudah pernah melakukan haji untuk dirinya sendiri. Hadist lain mengatakan, ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู‹ ุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูู…ู‘ูู‰ ู†ูŽุฐูŽุฑูŽุชู’ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุญูุฌู‘ูŽ ููŽู…ูŽุงุชูŽุชู’ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุญูุฌู‘ูŽ ุฃูŽููŽุฃูŽุญูุฌู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุนูŽู…ู’ ุญูุฌู‘ูู‰ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุŒ ุฃูŽุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ู„ูŽูˆู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูู…ู‘ููƒู ุฏูŽูŠู’ู†ูŒ ุฃูŽูƒูู†ู’ุชู ู‚ูŽุงุถููŠูŽุชูŽู‡ู ยป . ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู†ูŽุนูŽู…ู’ . ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽุงู‚ู’ุถููˆุง ุงู„ู‘ูŽุฐูู‰ ู„ูŽู‡ู ุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฃูŽุญูŽู‚ู‘ู ุจูุงู„ู’ูˆูŽููŽุงุกู Bahwa Ibnu Abbas menceritakan โ€œSeorang wanita dari Juhaynah datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakanโ€™ Ibu saya bernadzar untuk melakukan ibadah haji, tetapi tidak melakukannya sebelum dia meninggal. Haruskah aku melakukan haji atas namanya? โ€œYa,โ€ jawabnya, โ€œLakukanlah haji atas namanya. Bukankah jika ibumu mempunyai hutang kamu akan membayarnya?โ€, wanita ini menjawab โ€œIyaโ€, Rasulullah SAW bersabda โ€œMaka bayarlah, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dibayarโ€ [Sahih al-Bukhari 1852] Berdasarkan hadist tersebut, nadzar haruslah dibayar dan melakukan ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal, si pelaksana haruslah berniat haji untuk orang yang diwakilkan dan diutamakan hal ini dilakukan oleh ahli waris, keluarga terdekat atau orang yang dipercaya untuk mewakilkan. Haji dan Umroh memiliki hukum yang berbeda. Perbedaan Umroh dan Haji ini juga mempengaruhiapakah hukum niat umroh bagi orang yang sudah meninggal. Menurut pendapat ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum ibadah umroh ialah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu, sehingga tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melakukan ibadah umroh untuk orang yang sudah meninggal. Akan tetapi jika seseorang sebelum meninggal telah bernadzar untuk melaksanakan ibadah umroh, maka hukumnya menjadi wajib bagi ahli waris atau yang mewakilkan karena telah bernadzar. ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุนูŽู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุฐูŽุฑูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุทููŠุนูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ููŽู„ู’ูŠูุทูุนู’ู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุฐูŽุฑูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุนู’ุตููŠูŽู‡ู ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุนู’ุตูู‡ู . ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ โ€œDiriwayatkan dari Aisyah ra., dari Rasulullah SAW bersabda Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ditaati ditunaikan, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia tunaikan nazarnya untuk berbuat maksiat.โ€ [Hadist Riwayat al-Bukhari] Demikian penjelasan mengenai Bagaimana hukum niat umroh untuk orang yang sudah meninggal? melaksanakan ibadah umroh untuk orang yang sudah meninggal karena nadzar hukumnya menjadi fardhu.
Dishahihkanpula oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syu'aib Al Arna'uth, dll) Namun pembolehannya ini terikat syarat, yaitu: 1. Yang dibadalkan memang sudah wafat, atau fisik tidak memungkinkan, bukan karena menghindari antrean haji. 2. Yang membadalkan sudah haji atau umrah juga, inilah pendapat mayoritas ulama.

Assalamu 'alaikum wr. wb. Redaktur NU Online, saya mau bertanya, apakah boleh menggantikan orang tua yang sudah mendaftar haji dengan maksud menghajikannya, sementara ahli warisnya belum pernah haji? Terima kasih. Amalia Sukowati. Jawaban Waโ€™alaikumus salam Penanya dan pembaca budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Syafiโ€™i Permasalahan ini termasuk kasus fiqih yang diperselisihkan ulama. Mazhab Syafiโ€™i menyatakan orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah wafat disyaratkan sudah haji dahulu bagi dirinya sendiri. Bila ia belum berhaji, maka tidak cukup atau tidak boleh untuk menggantikan haji orang lain. ุนูŽู†ู’ ุงูุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุงุŒ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงูŽู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุณูŽู…ูุนูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู„ูŽุจู‘ูŽูŠู’ูƒูŽ ุนูŽู†ู’ ุดูุจู’ุฑูู…ูŽุฉูŽ. ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุดูุจู’ุฑูู…ูŽุฉูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฎูŒ ุฃูŽูˆู’ ู‚ูŽุฑููŠุจูŒ ู„ููŠู’. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูŽุฌูŽุฌู’ุชูŽ ุนูŽู†ู’ ู†ูŽูู’ุณููƒูŽุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง. ู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูุฌู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ ู†ูŽูู’ุณููƒูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุญูุฌู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ ุดูุจู’ุฑูู…ูŽุฉูŽ. ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆุงู„ุฏุงุฑ ู‚ุทู†ูŠ ูˆุงู„ุจูŠู‡ู‚ูŠ ูˆุบูŠุฑู‡ู… ุจุงุณุงู†ูŠุฏ ุตุญูŠุญุฉ Artinya, โ€œDiriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah Laibaika dari Syubrumah.โ€™ Beliau pun meresponnya dengan bertanya Siapa Syubrumah?โ€™ Laki-laki itu menjawab Saudara atau kerabatku.โ€™ Nabi tanya lagi Apakah e=kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?โ€™ Orang itu menjawab Belum.โ€™ Nabi pun bersabda Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.โ€ HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih. Dari hadits inilah mazhab Syafiโ€™i menyatakan bahwa orang yang belum haji tidak boleh mengganti orang haji orang lain. Bila ia nekat melakukannya, maka otomatis ibadah haji yang dilakukan menjadi haji bagi dirinya. Pendapat seperti ini juga menjadi pendapat Ibnu Abbas ra, al-Auzaโ€™i, Imam Ahmad dan Ishaq. An-Nawawi, Al-Majmรปโ€™ Syahrul Muhaddzab, juz VII, halaman 117-118. Ada dua sisi pemahaman terhadap hadits tersebut sehingga menjadi dalil ketidakbolehan orang yang belum haji menggantikan haji orang lain. Pertama, dalam hadits itu Nabi saw menanyakan ibadah haji lelaki tersebut. Andaikan tidak ada hukum yang berbeda bagi orang yang mengganti haji orang lain dengan hukum haji pada umumnya, niscaya tidak perlu menanyakannya. Kedua, setelah mengetahui lelaki itu belum haji Nabi saw kemudian memerintahkannya untuk haji bagi dirinya sendiri kemudian baru menghajikan Syubrumah. Hal ini menunjukkan bahwa orang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum menghajikan dirinya sendiri. Selain itu haji bagi dirinya sendiri hukumnya wajib baginya, sementara haji orang lain tidak wajib baginya, sehingga orang tidak boleh meninggalkan kewajiban dirinya sendiri sebab melakukan sesuatu yang tidak wajib baginya. Alauddin al-Kasani, Badรข-iโ€™us Shana-i' fรฎ Tartรฎbis Syarรข-i', [Beirut, Dรขrul Kitรขbil Arabi 1982 M], juz II, halaman 213. Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Hanafi Sementara menurut mazhab Hanafi, orang yang belum haji boleh dan dianggap cukup untuk menjadi badal atau mengganti haji orang lain yang berhalangan. Ulama mazhab Hanafi berpedoman pada keumuman hadits berikut ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุงูŽู„ู’ููŽุถู’ู„ู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฑูŽุฏููŠููŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…. ููŽุฌูŽุงุกูŽุชู ุงูู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŒ ู…ูู†ู’ ุฎูŽุซู’ุนูŽู…ูŽุŒ ููŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุงูŽู„ู’ููŽุถู’ู„ู ูŠูŽู†ู’ุธูุฑู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ูˆูŽุชูŽู†ู’ุธูุฑู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ูˆูŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุงูŽู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ูŠูŽุตู’ุฑููู ูˆูŽุฌู’ู‡ูŽ ุงูŽู„ู’ููŽุถู’ู„ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุดู‘ูู‚ู‘ู ุงูŽู„ู’ุขุฎูŽุฑู. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ุฅูู†ู‘ูŽ ููŽุฑููŠุถูŽุฉูŽ ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูุจูŽุงุฏูู‡ู ูููŠ ุงูŽู„ู’ุญูŽุฌู‘ู ุฃูŽุฏู’ุฑูŽูƒูŽุชู’ ุฃูŽุจููŠ ุดูŽูŠู’ุฎู‹ุง ูƒูŽุจููŠุฑู‹ุงุŒ ู„ูŽุง ูŠูŽุซู’ุจูุชู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงูŽู„ุฑู‘ูŽุงุญูู„ูŽุฉูุŒ ุฃูŽููŽุฃูŽุญูุฌู‘ู ุนูŽู†ู’ู‡ูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุนูŽู…ู’. ูˆูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ูููŠ ุญูŽุฌู‘ูŽุฉู ุงูŽู„ู’ูˆูŽุฏูŽุงุนู. ู…ูุชู‘ูŽููŽู‚ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽูู’ุธู ู„ูู„ู’ุจูุฎูŽุงุฑููŠู‘ู Artinya, โ€œDiriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah saw. Lalu datang perempuan dari Khatsโ€™am salah satu kabilah dari Yaman. Sontak al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya. Seketika itu pula Nabi saw memalingkan wajah al-Fadhl sisi lain agar tidak melihatnya. Lalu perempuan itu berkata Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya?โ€™ Rasulullah saw menjawab Ya.โ€™ Peristiwa itu terjadi dalam haji Wadaโ€™. Muttafaq Alaih, dan ini redaksi al-Bukhari. Menurut mazhab Hanafi, hadits ini menjadi dasar bahwa orang yang belum haji boleh menghajikan orang lain. Sebab dalam hadits ini Nabi jelas-jelas membolehkan perempuan Yaman itu untuk menghajikan orang tuanya yang sudah tua renta dan tidak mampu berkendara. Saat itu Nabi saw pun tidak menelisik apakah perempuan itu sudah haji untuk dirinya sendiri atau belum. Andaikan antara orang yang belum haji dan yang sudah haji hukumnya berbeda, yang sudah haji boleh menghajikan orang lain, sementara yang belum haji tidak boleh menghajikannya, niscaya saat itu Nabi akan menelisik dan menanyakan lebih lanjut, apakah perempuan itu sudah haji atau belum. Faktanya tidak. Selain itu menurut mazhab Hanafi, haji untuk diri sendiri itu tidak wajib dilakukan pada waktu tertentu. Karenanya waktu kapanpun yang pantas digunakannya untuk haji bagi diri sendiri, juga pantas digunakan untuk menghajikan orang lain. Berangkat dari pemahaman semacam ini, mazhab Hanafi menyatakan bila orang melakukan haji dan diniatkan orang lain, maka haji itu terlaksana untuk orang lain tersebut. Secara sederhana uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menghajikan orang lain, termasuk orang tua yang sudah wafat, diperselisihkan ulama. Menurut mazhab Syafiโ€™i hukumnya tidak boleh dan tidak cukup, sementara menurut mazhab Hanafi hukumnya boleh dan cukup menjadi hajinya orang lain. Namun demikian, yang terbaik adalah tidak melakukannya dan mengalihkan haji orang tuanya kepada orang yang sudah haji, seiring kaidah fiqih yang menyatakan al-Khurรปj minal khilรขf mustahabโ€™. Keluar dari perbedaan pendapat ulama dengan mengikuti pendapat yang melarang adalah sunnah. Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami secara baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wassalamu โ€™alaikum wr. wb. Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.

Akandihargai orang. Bermimpi mendapat salam. Artinya, harus berhati-hati dengan pemberian orang. Salam: buruk: 3: Mimpi menggosipkan orang: Akan terseret ke dalam kasus cinta orang lain. Orang: buruk: 4: Mimpi memberi susu kepada bayi: Akan ada orang yang meminta bantuan anda: Bayi: buruk: 5: Mimpi meminjamkan uang kepada seseorang yang

Ustadz, saya ingin bertanya mengenai apa dasarnya orang yang menghajikan orang lain misorang tua yang telah meninggal. Seorang uztad pernah menjawab dasarnya adalah hadist Nabi yang kira-kira maksudnya kalau orang yang meninggal hutangnya wajib dilunasi ahli waris. Itu hutang kepada manusia, masa hutang sama Tuhan tidak dibayarโ€ฆ? dalam hal ini almarhum/ah pernah menyatakan niat ingin berhaji Apa betul itu yang menjadi dasar Pak? Tanya Jawab [258] Menghajikan Orang yang Sudah Meninggal Pertanyaan Assalamualaikum wr. wb. Ustadz, saya ingin bertanya mengenai apa dasarnya orang yang menghajikan orang lain misorang tua yang telah meninggal. Seorang uztad pernah menjawab dasarnya adalah hadist Nabi yang kira-kira maksudnya kalau orang yang meninggal hutangnya wajib dilunasi ahli waris. Itu hutang kepada manusia, masa hutang sama Tuhan tidak dibayarโ€ฆ? dalam hal ini almarhum/ah pernah menyatakan niat ingin berhaji Apa betul itu yang menjadi dasar Pak? Padahal menurut logika saya, masa iya, Allah yang menghidupkan dan mematikan manusia, masih menganggap niatan almarhum/ah tersebut adalah hutang??? Terima kasih atas jawaban Bapak. Wassalamualaikum Wr. Wb. Edi S Jawaban Assalamuโ€™alaikum wr. wb. Berikut ketentuan ibadah yang boleh dilakukan untuk orang lain 1. Ibadah murni fisik, seperti shalat dan zakat tidak boleh diniatkan untuk orang lain, karena ibadah ini tidak boleh digantikan oleh orang lain. 2. Ibadah murni harta seperti zakat dan Qurban Syafiโ€™ie mengatakan tidak boleh diniatkan untuk orang lain, baik yang masih hidup atau telah meninggal, terkecuali bila almarhum telah mewasiatkannya. Mazhab Maliki mengatakan makruh dan mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan boleh. Dalam sebuah hadist Rasulullah menyembelih dua ekar domba gemuk, satu untuk diri beliau dan satu lagi untuk umatnya yang beriman. Dar Quthni 3. Ibadah yang mengandung unsur fisik dan harta seperti Haji Mayoritas ulama mengatakan boleh dan hanya mazhab Maliki yang mengatakan tidak boleh. Landasan pendapat ini bisa di lihat dalam pembahasan di bawah. Dalil yang mengatakan tidak sah adalah nash-nash umum yang mengatakan bahwa orang yang sudah meninggal telah terhenti amalnya, seperti hadist yang mengatakan "Apabila Bani Adam telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, Sodaqoh Jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya" Muslim dan Abu Harairah dan nash-nash yang mengatakan bahwa seseorang hanya mendapatkan pahala atau dosa dari perbuatannya. 4. Bacaan-bacaan untuk orang yang sudah meninggal Ibadah yang sampai kepada orang yang telah meninggal dunia adalah doโ€™a, Istighfar memintakan ampunan. Membaca al-Qurโ€™an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal oleh sebagian ulama Syafiโ€™i dan ulama Hanafi, insya Allah sampai kepada mayit tersebut. Imam Subki ulama terkemuka mazhab Syafiโ€™i mengatakan dari dalil-dalil yang ada kita bisa menyimpulkan bahwa bacaan al-Qurโ€™an yang ditujukan kepada mayit akan bermanfaat untuknya. Ibnu Solah juga mengatakan sebaiknya diniatkan bahwa pahalanya dikirimkan kepada mayit. Landasan yang mengatakan bahwa ibadah tersebut sampai kepada mayit adalah hadits yang mengatakan "Bacalah untuk orang yang meninggal dunia, surat Yasin", begitu juga dalil-dalil yang menganjurkan puasa dan menjalankan haji untuk orang yang telah meninggal. Demikian juga ada hadits yang mengatakan "Barangsiapa mengunjungi kuburan kemudian membaca surat Yasin, maka Allah akan meringankan penghuni kuburan tersebut, dan bagi pembacanya akan mendapatkan pahala" hadits ini disebut dalam Bahrurraโ€™iq, karangan Zailaโ€™i Hanafi dan sanadnya lemah. Riwayat dari Imam Syafiโ€™i dan Ahmad mengatakan ibadah tersebut tidak sampai kepada mayit, seperti shalat qadla untuk mayit. Riwayat dari Imam Malik mengatakan makruh karena tidak dilakukan oleh ulama terdahulu. Masalah menghajikan orang lain Pendapat ulama yang mengatakan boleh menghajikan orang lain, dengan syarat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji, atau karena sakit berat sehingga tidak memungkinkannya melakukan ibadah haji namun ia kuat secara finansial. Ulama Haanfi mengatakan orang yang sakit atau kondisi badanya tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji namun mempunyai harta atau biaya untuk haji, maka ia wajib membayar orang lain untuk menghajikannya, apalagi bila sakitnya kemungkinan susah disembuhkan, ia wajib meninggalkan wasiat agar dihajikan. Mazhab Maliki mengatakan menghajikan orang yang masih hidup tidak diperbolehkan. Untuk yang telah meninggal sah menghajikannya asalkan ia telah mewasiatkan dengan syarat biaya haji tidak mencapai sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Mazhab Syafiโ€™i mengatakan boleh menghajikan orang lain dalam dua kondisi; Pertama untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena tua atau sakit sehingga tidak sanggup untuk bisa duduk di atas kendaraan. Orang seperti ini kalau mempunyai harta wajib membiayai haji orang lain, cukup dengan biaya haji meskipun tidak termasuk biaya orang yang ditinggalkan. Kedua orang yang telah meninggal dan belum melaksanakan ibadah haji, Ahli warisnya wajib menghajikannya dengan harta yang ditinggalkan, kalau ada. Ulama syafiโ€™i dan Hanbali melihat bahwa kemampuan melaksanakan ibadah haji ada dua macam, yaitu kemampuan langsung, seperti yang sehat dan mempunyai harta. Namun ada juga kemampuan yang sifatnya tidak langsung, yaitu mereka yang secara fisik tidak mampu, namun secara finansial mampu. Keduanya wajib melaksanakan ibadah haji. Dalil-dalil 1. Hadist riwayat Ibnu Abbas "Seorang perempuan dari kabilah Khatsโ€™am bertanya kepada Rasulullah "Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" Bukhari Muslim dll.. 2. Hadist riwayat Ibnu Abbas " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya "Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" Bukhari & Nasaโ€™i. 3. "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata "Berahjilah untuknya". Dar Quthni 4. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik an Syubramah" Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah, lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubramah?". "Dia saudaraku, Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah", lanjut Rasulullah. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan "Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah". Hukum menyewa orang untuk melaksanakan haji badal haji Mayoritas ulama Hanafi mengatakan tidak boleh menyewa orang melaksanakan ibadah haji, seperti juga tidak boleh mengambil upah dalam mengajarkan al-Qurโ€™an. Dalam sebuah hadist riwayat Ubay bin Kaโ€™ab pernah mengajari al-Qurโ€™an lalu ia diberi hadiah busur, Rasulullah bersabda "Kalau kamu mau busur dari api menggantung di lehermu, ya ambil saja". Ibnu Majah. Rasulullah juga berpesan kepada Utsman bin Abi-l-Aash agar jangan mengangkat muadzin yang meminta upah" Abu Dawud. Sebagian ulama Hanafi dan mayoritas ulama Syafiโ€™i dan Hanbali mengatakan boleh saja menyewa orang melaksanakan ibadah haji dan ibadah-ibadah lainnya yang boleh diwakilkan, dengan landasan hadist yang mengatakan "Sesungguhkan yang layak kamu ambil upah adalah Kitab Allah" Dari Ibnu Abbas Bukhari. dan hadist-hadiat yang mengatakan boleh mengambil upah Ruqya pengobatan dengan membaca ayat al-Qur;an. Ulama yang mengatakan boleh menyewa orang untuk melaksanakan ibadah haji, berlaku baik untuk orang yang telah meninggal maupun orang yang belum meninggal. Ulama Maliki mengatakan makruh menyewa orang melaksanakan ibadah haji, karena hanya upah mengajarkan al-Qurโ€™an yang diperbolehkan dalam masalah ini menurutnya. Menyewa orang melaksanakan ibadah haji juga hanya boleh untuk orang yang telah meninggal dunia dan telah mewasiatkan untuk menyewa orang melakukan ibadah haji untuknya. Kalau tidak mewasiatkan maka tidak sah. Syarat-syarat menghajikan orang lain 1. Niyat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dengan mengatakan, misalnya, "Aku berniyat melaksanakan ibadah haji atau umrah ini untuk si fulan". 2. Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Halangan ini, bagi orang yang sakit, harus tetap ada hingga waktu haji, kalau misalnya ia sembuh sebelum waktu haji, maka tidak boleh digantikan. 3. Telah wajib baginya haji, ini terutama secara finansial. 4. Harta yang digunakan untuk biaya orang yang menghajikan adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya. 5. Sebagian ulama mengatakan harus ada izin atau perintah dari pihak yang dihajikan. Ulama Syafiโ€™i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, misalnya seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang telah meninggal meskipun dulu orang tuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai harta untuk haji. 6. Orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, artinya akil baligh dan sehat secara fisik. 7. Orang yang menghajikan harus telah melaksanakan ibadah haji, sesuai dalil di atas. Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah". Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji". Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" Semua hadist riwayat Dar Quthni. Demikian, semoga membantu. Waalahu aโ€™alam Muhammad Niam Dari berbagai sumber

InginMengumrohkan Orang Tua Dan Kerabat Yang Sudah Tua Atau Sudah Meninggal, Divisi Tour And Travel Kopmen BMI Buka Jasa Badal Umroh Sesuai Sunnah. Klikbmi, Tangerang - Sampai saat ini umroh untuk masyarakat Indonesia belum dibuka untuk umum. Kecuali untuk orang-orang Indonesia yang sudah menetap di sana.

Pertanyaan Seorang ibu dan anak laki-lakinya keduanya ingin mengumrahkan ayahnya yang sudah meninggal dunia secara bersamaan dan pada umrah yang sama, apakah yang demikian itu dibolehkan ? Teks Jawaban dibolehkan bagi dua orang untuk mengumrahkan satu orang , meskipun dalam waktu yang bersamaan, dengan cara masing-masing dari keduanya melaksanakan umrah sendiri-sendiri yang diniatkan untuk orang tersebut. Ibnu Qudamah โ€“rahimahullah- berkata โ€œJika seseorang mewakilkan kepada dua orang untuk haji Islam haji yang wajib dan haji nadzar atau sunnah, maka siapapun dari kedua orang tersebut yang pertama kali melakukan ihram maka hal itulah yang dianggap haji Islam yang wajib, dan haji dari yang lainnya dianggap haji sunnah atau haji nadzar; karena ihram pertama itu tidak dianggap kecuali untuk haji Islam, demikian juga yang terjadi jika diwakiliโ€. Al Mughni 3/104 Syeikh Ibnu Utsaimin โ€“rahimahullah- berkata โ€œPertanyaan Apakah dibolehkan bagi seseorang untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain yang lebih dari satu orang dalam satu tahun ?โ€. Jawaban โ€œBoleh, namun jika mewakilkan kepada dua orang atau lebih, maka dari yang mana yang diangggap haji wajibnya ?โ€, Jawaban โ€œDari yang telah berihram pertama kali, dan ihram dari orang kedua dianggap sunnahโ€. Asy Syarhul Mumtiโ€™ 7/33 Atas dasar itulah maka dibolehkan bagi anda berdua untuk mengumrahkan orang yang sudah meninggal dunia dalam waktu yang bersamaan, dengan catatan masing-masing dari anda berdua melaksanakan umrah secara terpisah sendiri-sendiri yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal duniaโ€ Wallahu Aโ€™lam. . 462 354 70 369 214 3 6 102

mengumrohkan orang yang sudah meninggal