Bacajuga: Pembunuh 2 Perempuan Muda di Banyuasin Ternyata Adik Kandung Korban. Kekesalan itu membuat emosi Bobi menjadi memuncak. Ia lalu mengambil kunci roda mobil dan memukul kedua korban hingga tewas. Menurut Bobi, ia selama ini telah lama curiga atas hubungan sesama jenis yang dilakukan antara kekasih dan kakak kandungnya itu.
Tara Basro membagikan potret berisi momen pernikahannya dengan Daniel Adnan. Foto Instagram/tarabasro Jakarta - Kabar viral menghebohkan media sosial setelah tersebar sebuah video yang menampilkan Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Barat NTB Syariah, Kukuh Rahardjo tengah meminta izin istri untuk menikah lagi atau gadis yang akan dinikahi Kukuh untuk dijadikan istri kedua merupakan adik dari istri pertamanya yang bernama Kartika Dewi video tersebut, suara istri pertama menangis sembari mengiyakan sag suami untuk berpoligami. Ia juga meminta agar Kukuh dapat bersikap adil pada dirinya dan anak-anak."Berjanji bersikap adil, berjanji ayah akan menerima bunda, adik, anak-anak dan seterusnya," tutur istri pernikahan tersebut dalam Islam?Dilansir dari Tebuirung Online, hukum laki-laki menikahi perempuan kakak beradik sekandung dan satu Wali Nikah adalah tidak sah dan akadnya fasid atau rusak. Pendapat ini sesuai dengan empat mazhab, baik Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan dari Kitab al Fiqh ala al Madzahib al Arba’ah, Juz 4, Halaman 68-74, terbitan Daar el Fikr dijelaskan secara rinci seperti di Mazhab Hanafi“Kalau yang dimaksud tersebut adalah mengumpulkan dua orang perempuan yang bersaudari kandung, maka hukumnya tidak boleh atau tidak halal. Tetapi kalau yang dimaksud itu, mengumpulkan dua akad dengan perempuan yang berbeda, beda wali nikah, beda mahar maka Mazhab Hanafi membolehkannya atau sah nikah nya”.Contohnya, ketika ada seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang punya anak perempuan dari suami sebelumnya, karena akibat perceraian atau si suami sebelumnya itu meninggal. Lalu si laki-laki ini menikahi perempuan itu dan anak dari perempuan itu sekaligus, karena ini beda wali nikah dan beda nasab, maka yang demikian ini boleh dikumpulkan menjadi satu pernikahannya. Karena hal ini, keduanya perempuan itu dan anak perempuannya, bagi si laki-laki itu adalah wanita Ajnabiyah, perempuan Mazhab MalikiKalau yang dimaksud mengumpulkan dua bersaudari sekaligus, maka mutlak haramnya, dengan kata lain tidak sah pernikahannya. Akad yang dianggap sah, adalah akad yang pertama, sedangkan akad setelahnya termasuk akad yang fasid atau rusak dan tidak itu, jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan karena ditinggal mati atau bercerai, yang punya anak perempuan, lalu keduanya dinikahi si laki-laki, Mazhab Maliki berpendapat bahwa pernikahan itu juga haram atau tidak sah. Karena menikahi anak dari perempuan itu sama saja haram jika ibunya juga dinikahinya. 3. Mazhab Syafi’iMengumpulkan dua bersaudari sekaligus dan menikahinya maka mutlak keharamannya, atau akadnya tidak sah. Bagaimana jika seperti kasus di atas, misalnya menikahi seorang perempuan yang punya anak perempuan. Keduanya dinikahi oleh si laki-laki? Dalam Mazhab Syafi’i, pernikahan yang sah itu adalah akad nikah yang pertama. Kalau yang dinikahi itu lebih dulu si ibu dari anak perempuannya, maka akadnya yang sah yang pertama. Begitu juga sebaliknya kalau yang dinikahi itu anak perempuannya terlebih dahulu baru ibu, maka yang dianggap sah adalah akad dengan anak perempuan Mazhab Hanbali“Kalau yang dimaksud mengumpulkan dua bersaudari sekaligus dalam satu skad nikah, maka hukumnya mutlak haram, tidak sah akad nya,” Bagaimana kalau akad tersebut berturut-turut, dalam waktu yang berbeda atau laki-laki itu tidak tahu atau tidak mengerti kalau kedua wanita yang dinikahi itu satu saudari kandung? Kalau belakangan laki-laki itu mengerti dan paham kalau keduanya bersaudari, maka harus diceraikan kedua-duanya sekaligus. Kalau si laki-laki itu tidak mau menceraikan, maka hakim yang harus turun tangan. []Baca jugaProfil Kukuh, Dirut Bank Syariah NTB Nikahi Adik-KakakUndang-Undang yang Mengatur Pernikahan Sedarah
Berdasarkan aturan waris Islam, saudara kandung almarhum adalah ahli waris jika pewaris tidak memiliki keturunan dan tidak memiliki ahli waris dalam garis lurus ke atas. Jika suami meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan, maka yang menjadi ahli waris adalah isteri dan saudara-saudaranya. Pasal 179-181 Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan
Artis muda Gabriel Prince menggegerkan publik maya lewat aksi ciumannya dengan seorang laki-laki. Lewat akun Tiktok pr4nce, putra artis Natalie Margareth tersebut mengakui jika dia melakukan ciuman tersebut dengan seorang lelaki. Meski demikian, Prince menjelaskan, ciuman itu bukan benar-benar sebuah ciuman. Bibir keduanya terpisah dengan kertas. Menurut Prince, perbuatan tersebut serupa games yang sempat viral beberapa waktu lalu. Prince pun mengklarifikasi jika orientasi seksualnya masih straight. Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan yang berada langsung di bawah Perdana Menteri Malaysia mengulas masalah tersebut lewat fatwa Irsyad Al-Fatwa Siri ke-551 Hukum Ciuman Mulut Antara Lelaki dengan Lelaki. Fatwa tersebut menerangkan jika hukum lelaki mencium mulut sesama lelaki, atau perempuan mencium mulut sesama perempuan dengan syahwat atau tanpa syahwat adalah haram dan dilarang oleh syariat. Meski demikian, fatwa ini membolehkan ciuman lelaki sesama lelaki atau perempuan sesama perempuan selain mulut tanpa adanya syahwat. Tujuannya yakni untuk kebaikan dan memuliakan karena perasaan rindu ketika berjumpa atau berpisah adalah dibenarkan. Fatwa ini membolehkan ciuman lelaki sesama lelaki atau perempuan sesama perempuan selain mulut tanpa adanya syahwat. Hanya saja, fatwa ini memberlakukan pengecualian dengan lelaki amrad atau lelaki muda nan tampan yang belum ditumbuhi kumis dan janggut dan bisa merangsang syahwat. Menurut fatwa tersebut, tidak dibenarkan berjabat tangan dengan lelaki amrad apalagi menciumnya dengan tujuan bersenang-senang istimta’. Sekiranya lelaki amrad tersebut dicium pada bagian telapak tangan, kepala dan dahi bukan bahagian mulut yang tidak merangsang syahwat untuk tujuan berbuat baik atau memuliakannya masih diperbolehkan. Akan tetapi, lebih baik apabila tidak melakukannya. Fatwa tersebut pun menukil dalil betapa Islam mewajibkan umatnya menutup aurat dengan sempurna baik lelaki mahupun perempuan. Imam Nawawi berkata "Menutup aurat adalah wajib" al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab 3/165 Umumnya, batasan aurat lelaki dan perempuan adalah seperti yang dijelaskan oleh BaFadhl al-Hadrami"Aurat lelaki dan hamba sahaya ialah antara pusat dan lutut dan aurat wanita yang merdeka ketika di dalam solat atau ketika terdapat di sekelilingnya orang yang bukan mahram ialah seluruh anggota badan kecuali muka dan tapak tangan dan aurat ketika bersama mahramnya ialah antara pusat hingga ke lutut."al-Muqaddimah al-Hadramiyah 1/76 Islam juga melarang seorang muslim melihat aurat muslim yang lain demi menjaga kehormatan dan muruah bersama. Tak hanya menitikberatkan perihal menutup aurat, Islam juga melarang seorang muslim melihat aurat muslim yang lain demi menjaga kehormatan dan muruah bersama. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri "Tidak boleh seorang lelaki melihat kepada aurat lelaki yang lain dan tidak boleh bagi seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain. Serta tidak boleh seorang lelaki berbaring dengan lelaki lain di dalam selimut yang sama demikian juga tidak boleh seorang perempuan berbaring dengan perempuan lain di bawah selimut yang sama." HR Muslim No 338. Imam al-Nawawi berkata Hadis ini menunjukkan haram seorang lelaki melihat aurat lelaki dan haramnya seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain. ​ Banyak ulama yang membahas tentang hukum mencium ahli keluarga atau mahram. Perbuatan mencium antara mahram seperti seorang ayah mencium anak perempuannya atau seorang ibu mencium anak lelakinya atau seorang kakak lelaki mencium adik perempuannya dilarang dilakukan pada mulut karena perbuatan tersebut khusus untuk suami isteri saja. Sekiranya perbuatan mencium tersebut dilakukan pada dahi atau kepala maka ia diperbolehkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah dan al-Hakim bahwa Rasulullah SAW mencium Fatimah selepas pulang daripada peperangan. "Nabi SAW ketika pulang daripada peperangan maka baginda mencium Fatimah." Hadis tersebut menunjukkan keharusan untuk mencium sesama mahram. Namun menurut Ibn Muflih, perbuatan mencium tersebut tidak boleh dilakukan pada mulut tetapi boleh dilakukan pada dahi atau kepala. "Tetapi tidak boleh selama-lamanya untuk melakukannya mencium pada mulut akan tetapi yang dibolehkan adalah pada dahi dan kepala." al-Adab al-Syar’iyyah 266/2 Pandangan ini juga turut disokong oleh Ibn Naja dalam al-Iqna’ fi Fiqh Mazhab Imam Ahmad bahwa mencium mahram boleh selagi tidak mendatangkan syahwat tetapi ciuman tersebut tidak boleh sama sekali dilakukan pada mulut. "Dan tidak mengapa bagi orang yang pulang dari musafir untuk mencium mahramnya sekiranya dia tidak takut ke atas dirinya naik syahwat, tetapi tidak boleh mencium pada mulut bahkan ianya boleh pada dahi dan kepala. larangan tersebut berlaku karena ciuman pada mulut boleh mendatangkan syahwat bahkan larangan tersebut turut berlaku jika ciuman dilakukan pada bagian lain yang sekiranya mendatangkan syahwat. Jika ciuman pada anggota lain tersebut seperti pada dahi dan kepala tidak mendatangkan syahwat maka ianya tidak dilarang. Hasyiah Ibn Abidin[3] 380/6; Mawsu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 130/13. Wallahu a'lam

110 likes, 6 comments - lokerbumn.indo on April 23, 2020: "Info loker setiap hari..⠀⠀ .⠀⠀ Saat ini Bank Tabungan Negara atau BTN, membuka lowongan k"

Agama Islam yang sempurna sudah mengajarkan berbagai macam petunjuk sampai hal yang sekecil-kecilnya dan hal-hal yang mungkin dianggap “tabu” oleh sebagian orang. Misalnya pertanyaan sebagaimana judul diatas. Pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah, هل يجوز أن أقبل أختي أو تقبلني؟ Apakah boleh saya mencium saudari perempuan atau bolehkah ia menciumku? لا بأس أن تقبل أختك وتقبلك، وهكذا جميع محارمك كعمتك وخالتك وزوجة أبيك وأمك وبنت أخيك تقبلها مع الخد أو مع الأنف أو جبهتها أو رأسها إن كانت كبيرة، فالنبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل فاطمة إذا دخلت عليه أو دخل عليها يأخذ بيدها عليه الصلاة والسلام، والصديق أبو بكر رضي الله عنه لما دخل على ابنته عائشة وهي مريضة قبلها مع خدها Jawaban Tidak mengapa mubah engkau mencium saudari perempuanmu atau ia menciummu. Demikian juga berlaku untuk semua mahrammu seperti bibi baik dari ayah atau ibu, istri ayahmu, ibumu, anak saudaramu keponakan. Engkau boleh mencium di pipi, hidung, kening atau kepala jika ia lebih tua. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium Fatimah jika menemuinya masuk kerumahnya atau Fatimah menemui beliau, maka ia mengambil tangan Nabi alihis shalatu was salam. Dan Abu bakar As-Shiddiq radhiallahu anhu ketika menemui Aisyah anak perempuannya dalam keadaan sakit, ia menciumnya di pipi Aisyah.[1] Perlu diketahui jug bahwa ciuman juga dibahas fikhnya oleh para ulama. Ciuman ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata, التقبيل على خمسة أوجه قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة وقبلة الشهوة لامرأته وأمته على الفم وقبلة التحية للمؤمنين على اليد وزاد بعضهم، قبلة الديانة للحجر الأسود جوهرة. “Ciuman itu ada lima macam 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman. Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.”[2] Namun hendaknya seorang muslim perhatikan keadaan, jika memang di daerahnya atau di tempatnya belum terbiasa melihat saudara laki-laki mencium pipi saudara perempuannya, atau bapak mencium pipi anak perempuannya lebih-lebih saudari atau anak perempuannya sudah memiliki suami. Sebaiknya tidak dilakukan karena hukumnya sekedar mubah. Sebagaimana kaidah fiqhiyah. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح “Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat” Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat. Gedung radioputro FK UGM, 17 Sya’ban 1434 H Penyusun Raehanul Bahraen Artikel silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter [2] Raddul Mukhtar alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut, cet. II, 1412 H, syamilah Wali Nikah Saudara Seibu, Bolehkah? Seorang perempuan berusia 22 tahun telah dinikahkan dengan seorang lelaki usia 40 tahun, yang menjadi wali nikah dari perempuan tersebut adalah adik laki-lakinya seibu (dari ibu yang sama, tapi tidak satu ayah). Usia adiknya baru 15 tahun saat menjadi wali nikah untuk kakak perempuannya itu.
Bagaimana hukum seorang adik menikah mendahului kakak? Di beberapa daerah, masih ada yang menganggap bahwa hukum seorang adik menikah mendahului kakak, tidak diperbolehkan. bahkan bertentangan dengan tradisi yang ada. Lantas sebenarnya seperti apa hukum seorang adik menikah mendahului kakak?Kabupaten Cirebon dikenal sebagai wilayah padat industri, banyak pengusaha yang berinvestasi di daerah tersebut. Cirebon dinilai berpotensi menjadi wilayah besar. Artinya, masyarakat Cirebon dipandang sebagai masyarakat kota yang idealnya melek pendidikan, digital dan rasional. Sebaliknya justru dijumpai di Cirebon bagian Timur, banyak masyarakat masih percaya terhadap tradisi perkawinan yang harus dilakukan secara antara kakak dan adik perempuannya harus saling menghormati dan menghargai satu sama perempuan harus menikah terlebih dulu. Baru kemudian adik perempuannya. Adik perempuan berikutnya pun menikah setelah kakak-kakaknya menikah terlebih terjadi perkawinan adik perempuan yang mendahului kakak perempuannya, maka itu dianggap sebagai sesuatu hal yang memalukan. Kalau sudah begitu, baik adik maupun kakak perempuan bisa memeroleh dampak buruk. Utamanya, keduanya sama-sama mendapatkan tekanan perempuannya mendapatkan stereotip masyarakat sebagai perawan tua dan dianggap tidak laku. Sedangkan bagi adik perempuan yang menikah dianggap perempuan yang kurang baik. Seperti mudah dekat dengan laki-laki, dan tidak menghargai lebih jauh, adik perempuan yang menikah mendahului kakaknya kadang dianggap sedang hamil karena melakukan hubungan seksual di luar nikah. Maka, dia harus dinikahkan sesegera opini masyarakat tersebut sudah berlangsung lama dan turun temurun, sehingga meskipun tidak mempunyai bukti yang riil, seolah-olah itu adalah dalam segi mental, anak kedua yang akan menikah menerima beban syarat-syarat tertentu. Seperti permintaan sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada kakaknya. Jika tidak dilakukan, maka akan mendapatkan perlakuan kurang baik dari pihak ini tidak perlu terjadi. Relasi antara kakak dan adik perempuannya harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Begitupun, masyarakat dan anggota masyarakatnya harus bisa saling memahami, bukan malah mencurigai dan mengasumsikan hal yang belum tentu benar. Kalaupun terjadi ketimpangan dalam relasi tersebut, tradisi penyebabnya bisa saja diubah sesuai dengan kemaslahatan semuanya. Siapapun, baik kakak maupun adik yang mendapatkan jodoh lebih dulu, lebih baik dinikahkan lebih dulu. Seperti yang diterangkan oleh Al-Qur’an surah An-Nur ayat 32 Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak kawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha positif tradisi nikah berurutan seperti menanamkan kesopanan pada adik yang menikah lebih dulu kepada kakak perempuannya bisa tetap dipertahankan. Tentu dengan implementasi yang tak memberatkan. Adik harus tetap bahkan lebih menghormati kakaknya setelah menikah. Begitupun, kakak harus memberikan kasih sayang yang melimpah pada adik kakak harus bisa menghargai niat baik sang adik untuk membina rumah tangga lebih dulu. Begitupun sebaliknya, sang adik harus bisa memahami kondisi juga jargon yang akrab di kalangan nahdliyin, al-muhafadhotu alaa al-qadiimi al-shaalih wa al-akhdzu bi al-jadiid al-ashlah. Artinya adalah menjaga tradisi-tradisi lama yang baik sembari mengambil tradisi-tradisi baru yang lebih baik. Nilai dalam tradisi lama yang baik tidak ditinggalkan sekaligus mengambil nilai tradisi baru yang lebih baik. Sehingga diperoleh praktik bermasyarakat yang paling asal menikah adalah mubah, sehingga keputusan untuk menikah adalah hak bagi setiap individu, tidak melihat apakah anak pertama atau kedua. Seharusnya juga tidak boleh ada beban finansial yang ditambahkan ketika seseorang hendak kakak juga tidak boleh menjadi bahan pergunjingan masyarakat, sebab semua orang sebenarnya mengetahui bahwa jodoh merupakan rahasia Allah yang masuk dalam kategori takdir mubram. Sekeras apapun dia berusaha mengejar jodoh, jika belum ditakdirkan untuk menikah maka tidak dapat terealisasi.[]
SabdaRasulullah SAW: "Orang lelaki tidak boleh memandang kepada aurat lelaki dan perempuan tidak boleh melihat kepada aurat orang perempuan. Tidak boleh dua orang lelaki berada (tidur) dalam satu selimut tanpa pakaian dan begitu juga dengan wanita, mereka dilarang berbuat demikian." (Riwayat Muslim, Abu Daud dan Tirmizi) Al-Quran surah Al Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Om Shri Ganesha Ya NamahPernikahan atau perkawinan merupakan hal yang sacral. Untuk memuliakan perkawinan, agama mengatur banyak hal tentang ini. Perkawinan atau pernikahan dalam ajaran Hindu di Bali disebut pawiwahan atau dalam veda disebut “Vivaha Samskara”. Ada berbagai anjuran maupun larangan dalam perkawinan, misalnya; tidak boleh menikahi keluarga dekat, tidak boleh menikahi anak dari guru kerohanian, dianjurkan memilih hari-hari baik dalam melaksanakan upacara perkawinan, batasan umur menikah, ritual yang dianjurkan dalam pernikahan. Dan banyak lagi ketentuan-ketentuan kitab suci tentang aturan perkawinan. Selain larangan dan anjuran tersebut, salah satunya yang sering menjadi pertanyaan masyarakat nusantara, khususnya masyarakat Jawa adalah tradisi menikah mendahului kakak kandung. Terjadi pro dan kontra antara masyarakat yang tradisional dengan yang moderat, atau antara Islam abangan dengan Islam larangan menikah mendahuli atau melangkahi kakak kandung masih pro dan kontra disebabkan dalam Hukum Islam tidak jelas aturan tentang tata tertib perihal tersebut. Menurut Ahmad Sarwat, seperti dikutip dari situs Era Muslim 2007 menyatakan bahwa “Melangkahi kakak yang lebih tua dalam menikah tidak ada aturan dasar yang melarangnya”. Ia menambahkan bahwa yang diharuskan adalah seorang adik menghormati kakaknya. Mereka yang lebih muda menghormati yang lebih tua. Yang junior menghormati yang senior. Namun apakah melangkahi dalam menikah itu termasuk hormat atau tidak hormat, semua dikembalikan kepada kebiasaan dan budaya masyarakat setempat. Kalau sudah demikian, maka hal itu termasuk dalam kaidah al-’aadah muhakkamah. Sebuah adat di suatu tempat bisa bernilai dalam tradisi nusantara, khususnya di Bali; Larangan seorang adik tidak boleh mendahului kakaknya. Kepercayaan ini masih eksis hingga sekarang, meski semakin banyak yang melanggar. Seiring perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi yang semakin dirong-rongnya kearifan lokal. Pelanggaran terhadap larangan kawin mendahului kakak, semakin menjadi-jadi. Penyebab utama, biasanya karena sang adik menikah karena kecelakaan “Marired by accident”. Selain itu karena sang kakak sulit mendapatkan jodoh. Menikah atau kawin mendahului kakak yang lebih tua dipercaya dapat membawa sial bagi mereka, baik yang dilangkahi maupun yang melangkahi. Tradisi larangan agar tidak menikah mendahului kakak juga terdapat dalam kepercayaan masyarakat Jawa. Terutama dalam kepercayaan Sunda. Saya berasumsi bahwa tradisi Sunda sangat mirip dengan tradisi Hindu di Bali. Bahkan saya beranggapan bahwa tradisi Sunda lebih mirip dengan tradisi Hindu di Bali dibandingkan dengan tradisi Jawa tradisi Sunda ada istilah Ngarunghal. Menurut Saifuddin ASM dalam bukunya; Membangun Keluarga Sakinah menyatakan istilah ngarunghal yang berarti seorang adik mendahului kakaknya. Biasanya, jika yang akan di-runghal itu seorang pria, suka diadakan acara khusus terlebih dahulu berisi minta izin, minta maaf, bahkan harus membayar pelangkah, baik berbentuk barang atau uang. Sang kakak biasanya mengajukan permintaan yang harus dipenuhi oleh sang adik. Ngarunghal yang dibolehkan dalam adat sunda adalah seorang adik wanita kepada kakaknya yang laki-laki. Jika kakaknya itu perempuan, biasanya dijauhkan terlebih dahulu, atau tidak diizinkan sama sekali oleh orang tuanya, karena takut buruk. Kepercayaan semacam ini hanya merupakan warisan nenek moyang. Dalam Islam tidak ada tata tertib, siapa yang lebih dulu mau, apakah kakaknya ataukah adiknya terlebih pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang adik laki-laki yang kawin melangkahi kakak laki-laki yang memang tidak dibolehkan. Tetapi jika seorang adik perempuan melangkahi kakak laki-laki masih diberi kelonggaran, dengan syarat membayar pelangkah seperti dalam tradisi Sunda. Dan seorang adik perempuan melangkahi kakak perempuan juga tidak diperkenankan. Saya juga berasumsi bahwa, jika seorang adik laki-laki yang melangkahi kakak perempuan masih diberi boleh jujur, aturan tersebut sebenarnya bersumberkan pada sastra Hindu. Terutama diatur di dalam kitab Dharmasastra, khususnya kitab Parasara Dharmasastra. “Yang kawin sebelum kakak laki-lakinya kawin, gadis yang dinikahinya, demikian pula ayah yang mengijinkan putrinya, pendeta yang mengupacarai perkawinan tersebut dan kakak laki-laki yang dilangkahi perkawinan tersebut, kelimanya akan pergi ke neraka” Parasara Dharmasastra Dari sloka tersebut maka seorang adik laki-laki, gadis/istri, kakak laki-laki yang dilangkahi, ayah kandungnya dan pendeta yang mengupacarai mereka akan menjadi penghuni neraka. Larangan tersebut tidak saklek, masih ada pengecualian dan penebusan dosa bagi mereka yang melangkahi, dilangkahi, maupun sang pendeta yang mengupacarai perkawinan itu. Dalam sloka Parasara Dharmasastra seorang adik yang kawin melangkahi kakaknya disebut Parivetta, seangkan seorang kakak yang dilangkahi disebut parivetti. Dalam sloka selanjutnya dinyatakan pengecualian-pengecualian seorang kakak laki-laki yang boleh dilangkahi. Hyang Parasara bersabda, “Seorang adik yang melakukan perkawinan sebelum kakak laki-lakinya kawin, tak akan berdosa apabila si kakak bungkuk, banci, gila atau dilahirkan buta dan tuli Parasara Dharmasastra Dan juga disabdakan, “Seorang adik yang kawin sebelum kakak laki-lakinya kawin tak akan berdosa apabila si kakak berasal dari anak kakak laki-laki ayahnya atau kakak angkat ataupun kakak yang diperoleh ayahnya dari istri orang lain Parasara Dharmasastra Yang dimaksud kakak berasal dari anak kakak laki-laki ayahnya adalah kakak sepupu atau anak saudara ayah. Sedangkan kakak yang diperoleh ayahnya dari istri orang lain maksudnya adalah kakak tiri. Selanjutnya dinyatakan “Seorang adik dapat kawin dengan persetujuan kakak laki-lakinya yang tidak kawin karena bersumpah untuk tetap membujang seterusnya. Ini menurut pengertian Sankha” Parasara Dharmasastra sankha maksudnya pendapat dari Bhagawan Sankha, “Sankha dan Likitha”.Dari sloka-sloka tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang ditekankan adalah adik kandung laki-laki berdosa kawin melangkahi kakak kandung laki-laki. Sedangkan adik perempuan dan kakak perempuan tidak disebutkan. Bisa menyesuaikan dengan tradisi setempat. Karena adat setempat juga merupakan sumber hukum Hindu, sepanjang tidak bertentangan dengan Veda Sruti, sebagai otoritas ada pengecualian, juga terdapat aturan penebusan dosa bagi mereka yang terpaksa atau tidak sengaja kawin melangkahi kakak kandung. Hyang Parasara bersabda, “Untuk penebusan dosa mereka masing-masing seorang parivetta sebaiknya melaksanakan dua krcchra vrata, pengantin wanitanya melaksanakan krcchrati krcchra vratam, sedangkan pendeta yang mengupacarai perkawinan tersebut hendaknya melaksanakan candrayana vrata” Parasara Dharmasastra sedikit uraian tentang larangan kawin melangkahi kakak yang lebih tua yang dianggap tradisi dari nenek moyang namun sebenarnya bersumberkan pada kitab suci Hindu. Masih banyak yang dianggap tradisi nenek moyang merupakan ajaran dari Veda yang sudah pernah mengakar dalam masyarakat Nusantara. Om Tat SatBaca pula Bersujud dalam Tradisi Veda Lihat Humaniora Selengkapnya . 99 207 219 497 103 88 369 149

hukum kakak laki laki mencium adik perempuan